Mengenal Lebih Dekat Wakaf Uang Bank CIMB Syariah



Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga sumber, yaitu sedekah jariyah (Wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.
Sedekah itu simpel, sesimpel menabung. Bedanya, yang satu berorientasi untuk jaminan kehidupan kita di dunia, satunya lagi berorientasi akhirat. Dunia dan akhirat itu harus seimbang, biar hidup selamat, begitu kata ustaz di pengajian. Seperti isi hadis dari Imam Muslim dan Abu Hurairah di atas, sedekah, khususnya wakaf, merupakan amal perbuatan yang tak terputus meskipun kita telah meninggal dunia. Jadi, bersedekah itu sebenarnya sama dengan menabung. Kadang Allah membalasnya dengan berlipat-lipat di dunia.

Namun, meskipun simpel dan mudah,  kadang kita, ups, saya maksudnya, sering lupa untuk bersedekah, sesering lupa untuk menabung. Padahal, baik menabung atau sedekah, itu bisa dilakukan kapan pun, berapa pun, dan–seiring dengan kecanggihan teknologi–bisa dilakukan di mana pun (tidak harus ke bank).

Kalian tahu nggak sedekah apa yang pahalanya terus mengalir karena kebermanfaatannya yang terus-menerus? Itulah wakaf. Namun kita, ups, saya maksudnya, sering menganggap bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, orang-orang yang punya banyak harta, salah satunya misalnya. Dengan adanya kesalahan persepsi seperti itu, jadi saya yang rakyat jelata ini berpikir bahwa saya tak mungkin melakukan wakaf. Itu terlalu berat, Esmeralda! Biarlah sedekah biasa saja. Kenapa bisa begitu? Simply karena malas cari tahu. Tak jarang juga, sudah tahu, tetapi tak ada motivasi untuk melakukan wakaf.

Nah, motivasi ini menjadi faktor penting dalam beramal. Sebagai muslim, kita dianjurkan untuk saling mengingatkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Kadang kita perlu diingatkan, perlu dikasih tahu oleh yang ahli di bidangnya supaya tergerak untuk berbuat.

Saya beruntung bisa bertemu dengan tim dari Bank CIMB Niaga Syariah pada Kamis, 8 Agustus 2019. Pertemuan yang ada awalnya membahas topik social culture di Aceh, Banda Aceh khususnya, lalu berlanjut dengan topik wakaf yang kemudian membuka mata saya lebar-lebar. Ternyata semua orang bisa berwakaf, sodara-sodara! Hahaha. Saya ke mana aja.


Oh ya, sebelum membahas lebih jauh tentang wakaf, saya akan membuat daftar beberapa istilah perwakafan terlebih dahulu supaya tidak membingungkan
Wakaf: Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
Benda Wakaf: Harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif
Wakif: Pihak yang mewakafkanan harta benda miliknya
Nazhir: Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya
Mauquf Alaih Penerima manfaat benda wakaf

Lalu apa bedanya wakaf dengan sedekah biasa dan infak dan zakat? Oh, itu beda, Esmeralda. Sedekah adalah pemberian harta atau non-harta secara sukarela tanpa adanya batas waktu maupun ketentuan jumlah dengan tujuan untuk kemaslahatan umum. Selain itu, ada infak, yaitu harta yang diberikan oleh seorang muslim atau badan usaha dengan tujuan untuk kemaslahatan umum / kepentingan ajaran islam. Sementara Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya.

Secara umum, ada dua jenis wakaf, wakaf uang dan wakaf melalui uang. Wakaf uang adalah harta benda wakaf yang diwakafkan oleh wakif berupa uang yang akan ditahan nilai pokoknya dan diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah berupa Deposito iB (atau instrumen keuangan Syariah lainnya, berupa saham syariah, sukuk/obligasi syariah, dll).   Hasil keuntungan dari investasi tersebut akan diberikan kepada penerima wakaf atau mauquf alaih melalui nazhir sebagai pengelola dana wakaf. Sementara wakaf melalui uang adalah  harta benda wakaf yang diwakafkan oleh wakif berupa uang yang akan diberikan kepada lembaga pengelola dana wakaf/nazhir sebagai dana pembelian suatu objek dan barang tertentu atau Program Wakaf yang manfaat atau hasilnya untuk kesejahteraan penerima wakaf (mauquf alaih).

Nah, untuk menghimpun dana wakaf tersebut, maka ditunjuklah beberapa bank syariah di Indonesia untuk, salah satunya adalah Bank CIMB Niaga Syariah. Sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), CIMB Niaga Syariah tentu harus memaksimalkan perannya dengan menyediakan produk dan layanan pembayaran wakaf uang dan wakaf melalui uang secara digital, sehingga masyarakat dapat menunaikan sedekah berupa wakaf uang atau wakaf melalui uang dengan cara mudah, cepat, serta pilihan program wakaf yang beragam pada lembaga pengelola wakaf rekanan CIMB Niaga Syariah.

Perlu diingat bahwa Bank CIMB Niaga Syariah bukanlah pengelola dana wakaf yang terkumpul tersebut, bank ini hanya berfungsi sebagai penerima wakaf uang secara tunai dari masyarakat untuk kemudian dikelola oleh lembaga pengelola dana wakaf (Nazhir berupa organisasi atau badan hukum) yang berwenang dan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Menurut pemaparan tim dari Bank CIMB Niaga Syariah hari itu, terdapat 15 lembaga yang telah bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah sebagai pengelola dana wakaf (nazhir) yang dihimpun oleh CIMB Niaga Syariah. Dua di  antaranya sudah familiar buat saya, yaitu Dompet Dhuafa dan Daarut Tauhid. Hmm, pantas siang itu ada beberapa orang lainnya yang hadir di acara makan siang di Galeri Café tersebut. Mereka menyebut dari Daarut Tauhid, beberapa lainnya adalah dari ACT (Aksi Cepat Tanggap).   

Bagaimana berwakaf uang melalui CIMB Niaga Syariah?

Perlu diketahui bahwa terdapat empat program wakaf yang ada di Bank CIMB Niaga Syariah, yaitu: (1) program tabungan iB Mapan berhadiah wakaf (Wakaf Uang dan wakaf melalui Uang), (2) program tabungan iB Mapan – menabung untuk wakaf, (3) program setor langsung wakaf (wakaf dengan sistem transfer langsung ke rekening CIMB Niaga Syariah atas nama Nazhir), dan (4) program wakaf melalui aplikasi (ATM; CIMB Clicks, E-Salaam, Go-Mobile)

Sebagai LKS PWU, CIMB Niaga Syariah berinovasi menghadirkan kanal pembayaran wakaf uang dan wakaf melalui uang yang mudah diakses masyarakat di era digital, seperti yang terbaru melalui QR (Quick Respond – Scan) pada aplikasi Go Mobile. Nasabah yang ingin berwakaf cukup memindai kode QR yang tersedia di masjid atau lembaga pengelola wakaf (nazhir) mitra CIMB Niaga Syariah dan seketika itu sedekah dalam bentuk  wakaf uang atau wakaf melalui uang dapat ditunaikan.  Kemudahan serupa tersedia juga di aplikasi e-Salaam yang memberikan beragam pilihan lembaga pengelola wakaf dan program wakaf yang sedang dilaksanakan. Di aplikasi e-Salaam, kita bisa memilih sendiri lembaga penyaluran dana wakaf yang kita berikan. Wah, keren banget, ya. Ternyata berwakaf di zaman sekarang ini semudah men-scroll-scroll linimasa media sosial, cukup dari genggaman saja. 

Semoga animo masyarakat untuk berwakaf bisa tinggi ya, karena wakaf ini memiliki manfaat yang terus-menerus dan  menjadi salah satu pondasi untuk membangun perekonomian bangsa.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Previous
Next Post »

Instagram @fardelynhacky