Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga sumber, yaitu sedekah jariyah (Wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.
Sedekah itu simpel, sesimpel
menabung. Bedanya, yang satu berorientasi untuk jaminan kehidupan kita di
dunia, satunya lagi berorientasi akhirat. Dunia dan akhirat itu harus seimbang,
biar hidup selamat, begitu kata ustaz di pengajian. Seperti isi hadis dari Imam Muslim dan Abu Hurairah di atas,
sedekah, khususnya wakaf, merupakan amal perbuatan yang tak terputus meskipun
kita telah meninggal dunia. Jadi, bersedekah itu sebenarnya sama dengan
menabung. Kadang Allah membalasnya dengan berlipat-lipat di dunia.
Namun, meskipun simpel dan
mudah, kadang kita, ups, saya maksudnya,
sering lupa untuk bersedekah, sesering lupa untuk menabung. Padahal, baik
menabung atau sedekah, itu bisa dilakukan kapan pun, berapa pun, dan–seiring
dengan kecanggihan teknologi–bisa dilakukan di mana pun (tidak harus ke bank).
Kalian tahu nggak sedekah apa yang pahalanya
terus mengalir karena kebermanfaatannya yang terus-menerus? Itulah wakaf. Namun
kita, ups, saya maksudnya, sering menganggap bahwa wakaf hanya bisa dilakukan
oleh orang-orang tertentu saja, orang-orang yang punya banyak harta, salah
satunya misalnya. Dengan adanya kesalahan persepsi seperti itu, jadi saya yang
rakyat jelata ini berpikir bahwa saya tak mungkin melakukan wakaf. Itu terlalu
berat, Esmeralda! Biarlah sedekah biasa saja. Kenapa bisa begitu? Simply karena malas cari tahu. Tak
jarang juga, sudah tahu, tetapi tak ada motivasi untuk melakukan wakaf.
Nah, motivasi ini menjadi faktor
penting dalam beramal. Sebagai muslim, kita dianjurkan untuk saling
mengingatkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Kadang kita perlu diingatkan,
perlu dikasih tahu oleh yang ahli di bidangnya supaya tergerak untuk berbuat.
Saya beruntung bisa bertemu dengan
tim dari Bank CIMB Niaga Syariah pada Kamis, 8 Agustus 2019. Pertemuan yang ada
awalnya membahas topik social culture
di Aceh, Banda Aceh khususnya, lalu berlanjut dengan topik wakaf yang kemudian membuka
mata saya lebar-lebar. Ternyata semua orang bisa berwakaf, sodara-sodara!
Hahaha. Saya ke mana aja.
Oh ya, sebelum membahas lebih jauh
tentang wakaf, saya akan membuat daftar beberapa istilah perwakafan terlebih
dahulu supaya tidak membingungkan
Wakaf: Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
Benda Wakaf: Harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka
panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh
Wakif
Wakif: Pihak yang mewakafkanan harta benda miliknya
Nazhir: Pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya
Mauquf Alaih Penerima manfaat benda wakaf
Lalu apa bedanya wakaf dengan
sedekah biasa dan infak dan zakat? Oh, itu beda, Esmeralda. Sedekah adalah pemberian harta atau non-harta secara
sukarela tanpa adanya batas waktu maupun ketentuan jumlah dengan tujuan untuk
kemaslahatan umum. Selain itu, ada infak, yaitu harta yang diberikan oleh seorang muslim atau badan usaha dengan tujuan
untuk kemaslahatan umum / kepentingan ajaran islam. Sementara Zakat
adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada delapan golongan yang
berhak menerimanya.
Secara umum, ada dua jenis wakaf,
wakaf uang dan wakaf melalui uang. Wakaf uang adalah harta benda wakaf yang diwakafkan oleh wakif
berupa uang yang akan ditahan nilai pokoknya dan diinvestasikan pada instrumen
keuangan syariah berupa Deposito iB (atau instrumen keuangan Syariah lainnya,
berupa saham syariah, sukuk/obligasi syariah, dll). Hasil keuntungan dari investasi tersebut akan
diberikan kepada penerima wakaf atau mauquf
alaih melalui nazhir sebagai
pengelola dana wakaf. Sementara wakaf melalui uang adalah harta benda wakaf
yang diwakafkan oleh wakif berupa uang yang akan diberikan kepada lembaga
pengelola dana wakaf/nazhir sebagai
dana pembelian suatu objek dan barang tertentu atau Program Wakaf yang
manfaat atau hasilnya untuk kesejahteraan penerima wakaf
(mauquf alaih).
Nah, untuk menghimpun dana wakaf
tersebut, maka ditunjuklah beberapa bank syariah di Indonesia untuk, salah
satunya adalah Bank CIMB Niaga Syariah. Sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
(LKS PWU), CIMB Niaga Syariah tentu harus memaksimalkan perannya dengan menyediakan
produk dan layanan pembayaran wakaf uang dan wakaf melalui uang secara digital,
sehingga masyarakat dapat menunaikan sedekah berupa wakaf uang atau wakaf
melalui uang dengan cara mudah, cepat, serta pilihan program wakaf yang beragam
pada lembaga pengelola wakaf rekanan CIMB Niaga Syariah.
Perlu diingat bahwa Bank CIMB Niaga Syariah bukanlah
pengelola dana wakaf yang terkumpul tersebut, bank ini hanya berfungsi sebagai penerima
wakaf uang secara tunai dari masyarakat untuk kemudian dikelola oleh lembaga pengelola dana
wakaf (Nazhir berupa organisasi atau
badan hukum) yang berwenang dan terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf
Indonesia (BWI). Menurut
pemaparan tim dari Bank CIMB Niaga Syariah hari itu, terdapat 15 lembaga yang telah bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah
sebagai pengelola dana wakaf (nazhir) yang dihimpun oleh CIMB Niaga Syariah. Dua
di antaranya sudah familiar buat saya,
yaitu Dompet Dhuafa dan Daarut Tauhid. Hmm, pantas siang itu ada beberapa orang
lainnya yang hadir di acara makan siang di Galeri Café tersebut. Mereka
menyebut dari Daarut Tauhid, beberapa lainnya adalah dari ACT (Aksi Cepat
Tanggap).
Bagaimana berwakaf uang melalui CIMB Niaga Syariah?
Perlu diketahui bahwa terdapat
empat program wakaf yang ada di Bank CIMB Niaga Syariah, yaitu: (1) program
tabungan iB Mapan berhadiah wakaf (Wakaf Uang dan wakaf melalui Uang), (2) program tabungan iB Mapan –
menabung untuk wakaf,
(3) program setor langsung wakaf (wakaf dengan
sistem transfer langsung ke rekening CIMB Niaga Syariah atas nama Nazhir), dan (4) program wakaf melalui aplikasi (ATM; CIMB Clicks, E-Salaam, Go-Mobile)
Sebagai LKS PWU, CIMB Niaga Syariah berinovasi
menghadirkan kanal pembayaran wakaf uang dan wakaf melalui uang yang mudah
diakses masyarakat di era digital, seperti yang terbaru melalui QR (Quick
Respond – Scan) pada aplikasi Go Mobile. Nasabah yang ingin berwakaf cukup
memindai kode QR yang tersedia di masjid atau lembaga pengelola wakaf (nazhir) mitra CIMB Niaga Syariah dan
seketika itu sedekah dalam bentuk wakaf uang atau wakaf melalui uang
dapat ditunaikan. Kemudahan serupa
tersedia juga di aplikasi e-Salaam yang memberikan beragam pilihan lembaga
pengelola wakaf dan program wakaf yang sedang dilaksanakan. Di aplikasi
e-Salaam, kita bisa memilih sendiri lembaga penyaluran dana wakaf yang kita
berikan. Wah, keren banget, ya. Ternyata berwakaf di zaman sekarang ini semudah
men-scroll-scroll linimasa media
sosial, cukup dari genggaman saja.
Semoga animo masyarakat untuk
berwakaf bisa tinggi ya, karena wakaf ini memiliki manfaat yang terus-menerus
dan menjadi salah satu pondasi untuk
membangun perekonomian bangsa.
ConversionConversion EmoticonEmoticon