Pentingnya Review Izin untuk Penataan Perizinan Perkebunan Sawit

Review Izin untuk Penataan Perizinan, Transparansi Masyarakat Aceh

Asapmu Bukan Untukku

Oktober 2015…

Thailand mulai berasap sejak awal bulan itu. Awalnya saya kira itu hanya kabut biasa, ternyata saya salah. Kampus saya berada di kaki bukit, jadi soal keberadaan kabut di pagi hari adalah pemandangan yang biasa. Tetapi semakin siang kabut tidak juga menghilang, sebaliknya, malah kian pekat. Bukit yang biasanya terlihat cukup jelas dari ketinggian lantai 9 tempat saya tinggal, hari itu perlahan-lahan kian samar hingga kemudian jarak pandang pun kian memendek. Gedung-gedung tinggi di sekitar kampus dan asrama saya sudah dikelilingi asap. Saya memutuskan untuk turun ke bawah dan melihat semakin banyak orang-orang menggunakan masker. Esoknya, kampus saya semakin tenggelam dalam kepungan asap.

Saat itu Indonesia sedang menjadi sorotan dunia terkait isu asap akibat pembakaran hutan di Riau dan Kalimantan Tengah, terlebih oleh negara-negara yang terkena imbas asap seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, negara tempat saya sedang bermukim saat itu. Akibatnya, kami, warga Indonesia yang sedang menumpang sebentar di negeri itu, tak pelak harus menanggung malu. Malu karena orang-orang asing di negara ini (non-Thailand dan non-Indonesia) menjadi saksi betapa negara kita sedang berada dalam kondisi sakit.

Tiba di bawah, saya bertemu dengan seorang pria (mahasiswa juga seperti saya) yang berasal dari Nepal, dan kami berkenalan. Saya baru kali itu bertemu dengannya, dari banyaknya mahasiswa asing yang saya kenal di kampus ini. Ketika dia tahu saya berasal dari Indonesia, maka reaksi pertamanya adalah menyinggung soal asap. Dengan nada menyalahkan dia berkata bahwa orang-orang Indonesia yang di kampus tersebut seharusnya mengumpulkan uang, membeli masker, dan memberikannya ke setiap orang. Saya hanya tersenyum getir mendengar kalimat tersebut. Mungkin dia tidak pernah membayangkan bahwa dia harus menghirup polusi setiap hari di Thailand. Sayangnya, asap tersebut berasal dari negeri yang tidak sedang didiaminya dan belum pernah didatanginya.

Esoknya, gunung di samping kampus bahkan tak terlihat lagi. Sore harinya, saya melihat bulan raksasa di langit. Hah? Masa ada bulan siang-siang begini? Begitu saya bertanya pada Salmi (suami). Salmi bilang, itu bukan bulan, melainkan matahari. Tampaknya asap menghalangi sinar matahari menembus permukaan bumi. Itu artinya, seharusnya hari itu adalah hari yang sangat panas dan terik, tetapi hari itu terlihat seperti mendung. Gelap dan berkabut.

Hidup masih berlanjut…

Ketika pekerja pom bensin tahu kami berasal dari Indonesia, dia langsung menunjuk ke atas. Artinya dia menunjukan asap karena dia tidak bisa berbahasa Inggris maupun melayu. Lebih jauh artinya adalah; ‘hai orang Indonesia, inilah asap dari negaramu dan kami harus terkena imbas olehnya.’ 

Saya tidak sendiri, ada banyak WNI yang mengalami hal serupa. Ditanya ini itu seperti; kenapa pemerintah Indonesia begitu lamban menangani asap? Ketika ada teman sidang thesis, pengujinya malah membahas soal asap alih-alih bertanya soal thesisnya. Betapa memilukan, sekaligus memalukan.  

Hutanku… Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini

Pikiran saya melayang ke Indonesia, ke hutan-hutan yang dulunya lebat dan tinggi, kini beralih fungsi menjadi kebun sawit. Saya tak perlu jauh-jauh untuk membayangkan bagaimana luasnya kebun sawit tersebut. Tiap tahun, setiap mudik ke Aceh Selatan, saya pasti melewati area perkebunan sawit di kawasan Kabupaten Nagan Raya. Di kiri kanan jalan sepanjang jalan nasional kabupaten itu, adalah kebun sawit di mana-mana. Dulu sekali, perkebunan sawit hanya menjadi otoritas perusahaan. Tetapi kini, seiring dengan meningkatnya status ekonomi masyarakat kelas menengah ngehek, tanah-tanah kampung di pinggir jalan besar dan di kampung-kampung, yang dulunya adalah kebun jambu atau nangka atau kelapa, berubah menjadi kebun sawit. Tidak salah lagi, itu adalah kebun-kebun sawit milik masyarakat (pribadi). Nangka atau kelapa dirasa sudah tidak lagi membawa kemakmuran.  Keberadaan berhektar-hektar kebun sawit legendaris milik sejumlah perusahaan di lintas pantai Barat Selatan ini, telah membuat masyarakat setempat tergoda untuk mengganti tanaman ‘kampung’ di kebun-kebun mereka dengan sawit. Sawit memang menggoda, lembar-lembar rupiah yang didapatkan darinya, dianggap mampu menjamin kelangsungan hidup di jaman yang kian susah. Apalagi saat ini, sebagian besar produk rumah tangga berasal dari hasil olahan kelapa sawit. Penduduk dunia kian bertambah, tujuh milyar kini jumlahnya.

Di sisi lain, sawit Indonesia masih menjadi primadona dunia. Karena apa? Karena produksi sawit kita banyak, yaitu sebesar 85% pasokan sawit global1. Kenapa banyak? Karena semakin ke sini, semakin banyak lahan yang dikuasai oleh korporasi pemilik Hak Guna Usaha (HGU). Tidak usah jauh-jauh, di Aceh Tamiang misalnya, 80 % wilayah pemekaran dari Aceh Timur tersebut telah dikuasai oleh pemilik HGU2. Membayangkan angka 80%, saya seperti tidak percaya bahwa NYARIS semua wilayah di sana sudah dikepung oleh korporasi pemilik HGU. Coba, ada yang bisa menjelaskan ke saya, bagaimana sebuah kabupaten bisa tumbuh dan berkembang jika kini wilayahnya hanya tersisa 20% saja? Bukan tidak mungkin, angka tersebut akan bertambah (Oh Tuhan, semoga jangan!), dan bukan tidak mungkin wilayah lain pun akan menyusul Aceh Tamiang (sungguh, saya tidak sanggup membayangkan!), jika tak ada yang peduli.

Lantas, apa hubungannya kenyataan ini dengan kebakaran lahan yang terjadi di Riau dan Kalimantan? Hubungannya adalah keserakahan manusia. Mari kita sebut mereka sebagai oknum. Oknum ini ada di mana-mana, dari lingkup kecil hingga besar, tak terkecuali perusahaan-perusahaan pemegang HGU.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan pemegang HGU ini suka bertindak sebagai oknum. Mereka diam-diam melakukan ekspansi, sedikit demi sedikit mencaplok kawasan sekitar yang bukan termasuk dalam wilayah yang diizinkan, dan tidak terasa kian merangsek masuk ke jantung hutan dan menganggu ekosistem di situ. Dalam melakukan ekspansinya, tidak tertutup kemungkinan mereka melakukan tindakan-tindakan barbar: membakar hutan secara ilegal––sebagian hutan gambut––dengan cakupan luas yang tidak tanggung-tanggung dan membunuh satwa hutan––seperti orang utan dan gajah––dengan cara yang mengenaskan (mereka ditembak).

Masifnya perkebunan sawit dengan menghalalkan segala cara, tak lain dan tak bukan karena keuntungan sawit yang sangat tinggi. Membuka seluas-luasnya perkebunan sawit adalah investasi yang menjanjikan.  Akibatnya, keberadaan hutan Indonesia yang diklaim sebagai paru-paru dunia, kini terancam mengalami penyakit mematikan; kanker paru-paru. Kita boleh bangga disebut-sebut sebagai negara penghasil sawit terbesar di dunia––bergandengan dengan Malaysia, tetapi di sisi lain, kita sedang menabung ancaman untuk diri kita sendiri.

Berdasarkan kenyataan tersebut, penting untuk segera dilakukan review izin untuk penataan perizinan perkebunan kelapa sawit di Aceh, jika kita masih memiliki kesadaran bahwa bumi ini akan kita warisi kepada anak cucu kita dengan sebaik-baliknya.


Secara harfiah, review berarti meninjau ulang, mempertimbangkan––hal, terkait aspek positif dan negatif.

Terkait HGU, pada dasarnya izin tersebut didapat dari pemerintah. Maka setelah 56 tahun sejak Undang-Undang pertama tentang HGU ditetapkan (1960), sudah selayaknya pemerintah, selaku pemberi izin, untuk meninjau dan menimbang kembali tata perizinan tersebut. Dalam perjalanan sepanjang itu, tidak tertutup kemungkinan pihak penerima izin menyalahkangunakan wewenang. Belum lagi kenyataan bahwa korupsi masih mengurat mengakar dengan kuat dalam sistem birokrasi Indonesia. Terdapat 160 izin HGU yang tersebar di seluruh Aceh, namun sejak dikeluarkan hingga saat ini, tidak ada satupun yang dievaluasi3. Ini menunjukkan lemahnya sistem evaluasi pemerintah Aceh, terutama dalam hal pemberian izin GHU perkebunan perusahaan sawit.   

Usulan tentang pentingnya review izin untuk penataan perizinan disampaikan oleh Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi Masyarakat TransparansiAceh (MaTA).  Menurut Baihaqi, review ini penting dilakukan untuk melihat sejauh mana perusahaan mematuhi izin HGU yang telah diberikan. Lebih lanjut, menurutnya, banyak dari keberadaan perusahaan tersebut, justru tidak memberikan dampak positif untuk masyarakat dan pemerintah di Aceh3. Usulan Baihaqi tersebut senada dengan pernyataan Muhammad Nasir (Kepala Bidang Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [WALHI]), bahwa ekspansi secara masif perkebunan kelapa sawit telah mengubah fungsi kawasan hutan.

Dengan dilakukannya review izin tersebut, ini penting untuk memastikan prosedur ketaatan dan kepatuhan perusahaan telah berjalan dengan baik dan benar: menggunakan lahan yang masuk ke dalam kawasan izin; tidak mengancam keselamatan lahan sekitar yang tidak masuk ke wilayah pemberian izin; serta tidak merusak lingkungan yang masuk dalam area usaha yang diizinkan. Dengan adanya review ini, tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ditemukan mana perusahaan yang patuh terhadap aturan dan mana yang tidak.  Sangsi harus diterapkan agar perusahaan yang nakal bisa kembali ke jalan yang benar, sehingga alam dan manusia bisa kembali menjadi dua sejoli yang harmonis.

Sebagai bagian dari penataan perizinan di Aceh, diharapkan hasil positif dari review izin untuk penataan perizinan usaha perkebunan perusahaan sawit ini nantinya bisa menjadi contoh bagi penataan perizinan-perizinan lainnya yang di Aceh, bahwa bagaimana sebuah perizinan seyogyanya tidak hanya diberikan saja, tetapi perlu juga dilakukan evaluasi dengan sungguh-sungguh––tidak pandang bulu, dan dengan syarat yang ketat. Apalagi pemerintah Jokowi sedang getol-getolnya dengan program reformasi mental di berbagai lini.  Mari kita kawal gerakan reformasi perizinan-perizinan di Aceh, termasuk izin usaha perkebunan perusahaan sawit, agar berjalan dengan baik.

Upaya Pemerintah

Saat melakukan review izin usaha perkebunan perusahaan sawit di Aceh, pemerintah bisa melakukan beberapa upaya berikut:

1.      Syarat pengajuan izin usaha harus lebih  diperketat dan dalam pemberiannya tidak tebang pilih, serta tidak ragu memberikan sangsi kepada perusahaan yang didapati melakukan pelanggaran terhadap izin usaha. Perlu juga dibuat syarat baru tentang pembatasan pemberian izin untuk penambahan/perambahan kawasan baru demi menjaga kelangsungan kawasan hutan di sekitar area perkebunan perusahaan sawit. Kawasan yang menjadi hutan lindung tidak boleh menjadi area perkebunan perusahaan sawit.

2.      Libatkan para ahli yang berkompeten dalam bidang perkebunan, birokrasi, dan evaluasi sistem.

3.      Bekerjasama dengan lembaga-lembaga non-pemerintah yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan dan isu-isu di masyarakat, seperti WALHI atau Masyarakat Transparansi Aceh. Mereka tentu memiliki track record yang baik dan professional terkait isu-isu lingkungan.

4.      Libatkan perempuan dalam pengambilan keputusan.

Perempuan dan Izin Usaha Perkebunan Perusahaan Sawit

Perempuan adalah bagian yang––seharusnya––tak terpisahkan dari sistem, namun terlalu sering kita lihat, dalam kehidupan masyarakat tradisional, perempuan tidak diberi kesempatan dalam mengemukakan pendapat.  Namun ketika masyarakat tersingkir karena adanya HGU perkebunan perusahaan sawit, perempuanlah yang menjadi pihak yang dirugikan dan dimiskinkan. Perempuan-perempuan yang hidup di kampung-kampung, di kaki gunung, bahkan di gunung-gunung; adalah yang sebenar-benarnya perempuan tangguh. Mereka mungkin tidak mengenal sepatu bertumit dan blazer, tetapi dengan modal daster, mereka bisa menjadi pencari nafkah kedua setelah laki-laki. Alam telah purba menjadi sahabat perempuan. Namun ketika alam telah dikuasai korporasi raksasa perkebunan sawit, perempuan acapkali menjadi korban.

Memang tidak selamanya kondisinya demikian. Terkadang para laki-laki sekitar diperbolehkan bekerja  di perusahaan sawit. Jika beruntung, mereka akan mendapatkan tempat tinggal di mana anggota keluarga bisa tinggal di situ, selama mereka masih bekerja di perusahaan tersebut. Saya memiliki tiga ipar laki-laki (tiga saudara laki-laki Salmi) yang bekerja di perusahaan sawit Nagan Raya, CV. Fajar Baizury. Mungkin mereka bukan contoh untuk kasus di atas dalam hal ini, tetapi yang ingin saya katakan adalah, adanya perusahaan tersebut tidak serta merta membuat perempuan memiliki kesempatan yang sama sebagaimana laki-laki.

Apakah perempuan bisa diajak dalam perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh? Tentu saja bisa. Tentu dibutuhkan inisiator dalam hal ini, mungkin seseorang atau beberapa orang yang memiliki kapasitas dalam menggerakkan kelompok perempuan, peka dan peduli dengan problematika dunia perempuan terutama di Aceh, dan pastinya memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan.

Menjaga keberlangsungan hutan dan lahan di Aceh adalah tanggung jawab kita semua. Kita perlu bergandeng tangan, bersama-sama mengawal pelaksanaan review izin untuk penataan perizinan ini. Semoga.


Referensi:
1.     http://www.wsj.com/articles/asian-biofuel-motorists-drive-palm-oil-prices-higher-1401354565
2.        http://aceh.tribunnews.com/2016/04/08/aceh-tamiang-dikepung-hgu
3.        http://www.mongabay.co.id/2016/08/18/izin-hgu-di-aceh-harus-dikaji-kembali-mengapa/



Tulisan ini diikutsertakan pada Lomba Blog “Review Izin untuk Penataan Perizinan

Review Izin untuk Penataan Perizinan, Masyarakat Transparansi Aceh

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Previous
Next Post »

9 comments

Write comments
26 Agustus 2016 pukul 01.02 delete

Ikutan juga akhirnya ya kaak

Reply
avatar
26 Agustus 2016 pukul 01.03 delete

Ikutan juga akhirnya ya kaak

Reply
avatar
Ila Rizky
AUTHOR
26 Agustus 2016 pukul 08.19 delete

keren ulasannya, mba Eky. lahan sawit harusnya direview dulu ya, biar nggak terjadi hal2 seperti tahun sebelumnya yang kebakaran parah banget. hiks.

Reply
avatar
Millati Indah
AUTHOR
27 Agustus 2016 pukul 20.39 delete

memang malu ya kalau ingat kasus asap. sampai ekspor ke luar negeri.

selain review izin, mestinya pengawasannya juga diperketat bagi perusahaan yang sudah direview izinnya.

Reply
avatar
isni wardaton
AUTHOR
28 Agustus 2016 pukul 19.46 delete

Wah topiknya asap ya kak. Sama kak, pas kejadian itu Isni juga lagi di Malaysia. Ditanyain juga sama teman-teman. Tapi beberapa teman di kampus mereka enggak nyalahin, lebih kepada diskusi. Mungkin karena kami anak sains kali ya. Jadi isu-isu dikaji secara berpendidikan. Sayangnya banyak sekolah yang ikut diliburkan. Semoga enggak kejadian lagi. Postingan2 lewat lomba blog ini menjadi sarana kita membuka minda masyarakat. Semoga menang, Kak Eky. :)

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
28 Agustus 2016 pukul 20.28 delete

Sabe jih, hantom gob. Neu jok peluang keu gob bek sabe neu raba. HAHA. LOL

Reply
avatar
ineke
AUTHOR
2 Januari 2017 pukul 17.51 delete

wah, keren ulasannya, mba Eky. lahan sawit harusnya direview dulu ya, biar nggak terjadi hal2 seperti tahun sebelumnya yang kebakaran parah banget. hiks.

Reply
avatar

Instagram @fardelynhacky