Jaminan Kesehatan Dambaan Masyarakat Aceh



Jaminan Kesehatan Dambaan Masyarakat Aceh*

Oleh:
Marthunis**
Fardelyn Hacky Irawani***



* Tulisan ini menjadi salah satu tulisan terbaik pada lomba Menulis 'Suara Rakyat Aceh' 2012, yang diadakan oleh GAMNA (Geuma Aneuk Nanggroe Aceh)
** Marthunis, sedang menempuh pendidikan doktoral di Jerman
*** Fardelyn Hacky Irawani, sedang menempuh pendidikan master degree di Thailand




Sebuah cet langet...
Sebut saja namanya Nek Maryam, lansia yang tinggal di Aceh. Sebagaimana lansia, penglihatannya mulai kabur, terutama mata sebelah kiri. Nek Maryam terkena katarak. Kacamata tebal yang sudah dipakai selama lebih dari sepuluh tahun tidak banyak membantu. Keluarga Nek Maryam membawa beliau ke Puskesmas. Dokter menganjurkan operasi. Mendengar kata ‘operasi’, nenek cemas bukan main. Nek maryam cemas bukan hanya karena takut dioperasi, ia juga khawatir akan biaya yang akan dikeluarkan nantinya. Dalam pikiran polosnya, Nek Maryam membayangkan bahwa untuk biaya operasi itu sangatlah besar.
Melihat kecemasan yang ditunjukkan oleh Nek Maryam, dokter menjelaskan agar ia tidak perlu khawatir dengan operasi katarak karena itu hanya operasi biasa dan cukup ampuh untuk mengembalikan penglihatannya. Begitu juga dengan biaya pengobatan. Cukup hanya dengan menunjukkan kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) lini lansia, semua akan berjalan lancar. Dengan kartu JKA online, Nek maryam berobat bisa secara gratis, tidak perlu antri di sana sini untuk proses administrasi karena semuanya dilakukan secara online. Tidak perlu bolak-balik ke fotocopi karena tak menggunakan banyak kertas.
Di rumah sakit, Nek Maryam hanya perlu menyerahkan kartu JKA ke petugas administrasi, kemudian meletakkan jempol di mesin sensor. Melalui mesin sensor ini, semua data Nek Maryam kini berpindah ke komputer rumah sakit. Begitu juga data-data terbaru yang dimasukkan oleh pihak rumah sakit, kini berpindah ke chip yang ada di kartu JKA milik Nek Maryam. Proses registrasi berlangsung kurang dari dua menit. Kemudian nenek diantar ke bagian mata oleh seorang perawat tanpa membawa lembaran kertas apapun. Di bagian mata, Nek Maryam diperiksa oleh tim dokter mata dengan seksama. Setelah jelas diagnosanya, dokter memasukkan data hasil pemeriksaan dan rencana tindakan selanjutnya ke kartu JKA si nenek, termasuk tanggal rencana operasi, kebutuhan obat-obatan selama operasi, perawatan dan sebagainya.
Pada hari yang telah ditentukan, Nek Maryam kembali ke rumah sakit, menunjukkan kartu JKA-nya dan langsung diantar ke ruang rawat. Di ruang  rawat,  Nek Maryam hanya perlu menyerahkan kartunya dan semua obat-obatan telah disiapkan oleh pihak rumah sakit. Setelah semua persiapan pre-operasi dilakukan, nenek pun dioperasi. Setelah operasi, Nek Maryam dirawat selama beberapa hari.
Saat dinyatakan sembuh dan diperbolehkankan pulang, Nek Maryam  dan keluarganya tak perlu membayar sedikitpun karena pemerintah Aceh sudah memberikan jaminan kesehatan penuh untuk semua lansia di seluruh propinsi Aceh. Nek maryam hanya perlu menyerahkan kartu JKA nya ke petugas. Dengan rekaman proses perawatan yang ada, komputer menghitung berapa biaya yang dihabiskan selama perawatan Nek Maryam di rumah sakit. Biaya tersebut langsung terkirim ke pihak perusahaan asuransi sebagai pengelola keuangan pembiayaan JKA ini. Selanjutnya perusahaan asuransi yang merupakan mitra pemerintah Aceh membayarkan tebusan biaya tersebut ke pihak rumah sakit, juga secara online. Sebagai regulator dan pembayar premi JKA, Pemerintah Aceh juga bisa mengetahui dan memonitor seluruh proses transaksi tersebut secara online. Tidak ada mark up, tidak bisa dikorupsi karena semuanya dilakukan secara transparan.
***
Apakah cerita cet langet di atas bisa menjadi sebuah kenyataan? Jawabannya bisa saja asal pemerintah Aceh mau memikirkan terobosan baru yang penulis usulkan di akhir tulisan.
Gubernur dan wakil gubernur Aceh yang baru, baru saja terpilih. Sebagaimana lazimnya pemimpin yang baru terpilih, tentu mereka memiliki program serta terobosan-terobosan baru yang akan dilaksanakan selama lima tahun periode kepemimpiannya, termasuk dalam bidang kesehatan.
 Pada periode kepemimpinan sebelumnya, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar telah mencanangkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk seluruh masyarakat pemegang KTP Aceh. Banyak pihak yang menyambut baik program pemberian asuransi kesehatan bagi masyarakat Aceh yang kurang mampu dan belum terjangkau dengan asuransi kesehatan apapun.
Maka beramai-ramailah rakyat Aceh ‘mencicipi’ JKA dari pelosok hingga ke pusat kota. Mulai dari yang sakit parah sekali yang harus segera mendapatkan perawatan dan tindakan medis, penyakit menahun, hingga penyakit ringan sekelas flu atau sakit tenggorokan. Puskesmas, rumah sakit pemerintah daerah kabupaten hingga rumah sakit umum di Banda Aceh dibanjiri oleh pasien dari berbagai tingkatan penyakit yang kami sebutkan di atas. Rumah sakit kolaps. Tak ada ruangan, pasien overload. Antrean untuk operasi mengular dan memakan waktu berbulan-bulan. Dokter di daerah sedikit, perawat dan tenaga kesehatan lainnya juga sedikit dan itupun hanya sedikit yang mampu bekerja secara profesional. Pasien JKA mendapat perhatian nomor belakang. Mendapat ruang rawat kelas dua yang berarti pasien dinomorduakan dalam hal perawatan dan tindakan medis apapun.   
***
Nah, bapak gubernur dan wakil gubernur Aceh yang baru, apakah kondisi seperti akan berlanjut pada lima tahun yang akan datang di masa kepemimpinan bapak-bapak?
Oleh sebab itu, melalui tulisan ini, kami ingin memberikan sedikit ilustrasi dan masukan untuk perbaikan kondisi yang lebih baik lagi ke depan.

Belajar dari Inggris dan Jerman
Berbicara tentang asuransi kesehatan berarti berbicara tentang hak asasi manusia yang harus dipenuhi yaitu hak untuk hidup sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Dan memang, akses terhadap pelayanan kesehatan yang sesuai adalah hak setiap manusia di bumi ini, tak peduli ia kaya atau miskin, pemimpin atau buruh, wakil rakyat atau rakyat yang diwakili.  
Cakupan menyeluruh atau universal health coverage telah dicanangkan puluhan tahun lalu di Eropa. Di Inggris, sistem ini dikenal dengan NHS atau National Health Service dan telah dimulai sejak tahun 1946, atau satu tahun setelah Indonesia merdeka. Dalam sistem ini, seluruh warga Inggris memperoleh pengobatan dan perawatan  secara cuma-cuma, yang semuanya dibayar oleh negara. Negara memperoleh dana untuk pembiayaan kesehatan ini melalui pajak, sehingga sistem di Inggris ini dikenal juga dengan Taxation Based System. Karena semuanya dibebankan pada pajak, pasien hanya membayar sejumlah uang saat menebus obat untuk mencegah moral hazard, atau penggunaan berlebihan lainnya. Dengan sistem ini, Inggris berhasil menempatkan penduduknya sebagai salah satu negara dengan penduduk paling sehat didunia dengan usia harapan hidup mencapai  79 tahun.
Jika di Inggris NHS baru dimulai tahun 1946, Jerman justru telah lebih dulu memulainya. Pada tahun 1889, Otto von Bismark yang saat itu menjabat sebagai kanselir kekaisaran Jerman mengeluarkan ‘fatwa’ agar diperkenalkan suatu sistem yang memungkinkan rakyat Jerman memperoleh akses yang sesuai ke pelayanan kesehatan, selain pemberian asuransi kecelakaan dan pensiun kepada orangtua. Program asuransi sosial ini merupakan yang pertama di dunia dan belakangan menjadi model  bagi negara-negara lain dalam mensejahterakan rakyatnya. Dalam sistem asuransi kesehatan sosial ini, warga negara diminta berkontribusi dengan membayarkan sejumlah kecil/sedikit uang ke perusahaan asuransi, dan memperoleh manfaatnya di saat  mereka jatuh sakit.  Pada awalnya terdapat ribuan perusahaan asuansi sosial yang ada di Jerman, tapi saat ini jumlahnya berkurang hingga tinggal sekitar 140-an saja.
Melalui pendekatan ini pula, Jerman dikenal sebagai negara dengan sistem asuransi  kesehatan sosial tertua di dunia. Saat ini, partisipasi dalam asuransi ini bersifat wajib bagi seluruh warga Jerman, termasuk bagi pendatang seperti mahasiswa yang belajar di negara  ini. Bagi mereka yang kurang mampu, miskin atau tidak punya pekerjaan tetap, maka preminya dibayar oleh pemerintah. Hal ini mirip dengan JKA di Aceh. Dengan ini, seluruh warga Jerman terjamin akses kesehatannya.
Walau Inggris dan Jerman keduanya mempunyai sistem kesehatan sosial yang bertujuan sama, yaitu memberi akses yang baik dan luas bagi warganya, namum dalam pelaksanaanya mereka berbeda. Inggris menggunakan hampir seluruh dana kesehatan dari pajak, kemudian uang tersebut digunakan untuk menggaji dokter, membagngun rumah sakit, membeli obat dan peralatan kesehatan dan sebagainya. Sebaliknya di Jerman, uang untuk pembiayaan kesehatan diperoleh dari kontribusi warganya yang ‘dititip’ atau ‘disumbangkan’  pada asuransi tertentu sebagai pengelola. Dengan kata lain, jika di Inggris pendanaan dan pemberian pelayanan dilakukan semuanya oleh negara, di Jerman pendanaan kesehatan bersumber dari kontribusi dari warga negaranya yang merupakan anggota asuransi dan pemberian pelayanan dilakukan umumnya oleh pihak swasta.
Walau pemberian pelayanan kesehatan di Jerman umumnya dilakukan oleh dokter swasta, namun peraturannya cukup ketat. Selain itu, tidak ada seorang dokter pun di Jerman yang bekerja untuk atau digaji oleh pemerintah. Jangan heran jika pegawai dinas kesehatan di negara dengan penduduk 70.000 jiwa ini tidak lebih dari 200 orang, karena tugas mereka hanya mengawasi, bukan memberikan pelayanan kesehatan. Dengan struktur organisasi yang kecil dan ramping seperti ini pula, masalah-masalah yang sering terjadi di Indonesia seperti KKN dapat dicegah.

Kembali ke JKA
Menurut hemat kami, Jaminan Kesehatan Aceh merupakan sistem yang unik karena mengadopsi kedua sistem tersebut diatas. Dari segi pelayanan, kesehatan di Aceh umumnya dilakukan oleh pewagai negeri yang digaji oleh negera, sama seperti di Inggris. Sedangkan untuk management risk pool dan risk sharing, saat ini dilakukan oleh PT Askes yang merupakan sebuah perusahaan Asuransi Sosial dan juga mitra Pemda untuk mengelola dana JKA. Hal ini mirip dengan asuransi kesehatan di Jerman di mana pengelolaan keuangan dan pembayaran kesehatan dilakukan oleh perusahaan. Pembayaran premi dalam sistem JKA juga menarik untuk diperhatikan. Sampai saat ini, seluruh premi anggota JKA masih dibayar oleh pemerintah. Padahal dalam sistem asuransi kesehatan (sosial), premi merupakan kewajiban yang umumnya dibebankan ke anggota asuransi, baik individu mauun keluarga. Sehingga jika melihat masalah pembiayaan ini lagi, JKA Aceh kembali serupa dengan sistem NHS di Inggris. Dengan kata lain, JKA menganut sistem Jerman dengan pelaksanaannya memakai cara Inggris.
Bagi kami, terserah sistem dan cara mana yang dipakai dalam pembiayaan kesehatan warga Aceh sekarang, apa yang telah dilakukan pemerintah daerah patut diapresiasi. Namun, terlepas dari apresiasi tersebut, ada beberapa hal yang mulai harus diperhatikan oleh stakeholder dan policy maker  yang berikatan dengan JKA ini.
Pertama, masalah pelayanan. Kita semua tahu bahwa sejak awal JKA diluncurkan pada tahun 2010 lalu, jumlah kunjungan ke rumah sakit meningkat drastis namun jumlah pemberi pelayanan belum bertambah sesuai kebutuhan. Dalam ilmu ekonomi kesehatan, fenomena seperti ini mungkin disebut “tidak adanya market equilibrium” di mana di saat demand atau permintaan meningkat, supply atau pelayanan masih sama saja. Ada dua kemungkinan terhadap fenomena seperti ini; kemungkinan pertama adalah karena “euforia kebutuhan” di mana  pasien yang sebelumnya sakit dan tidak bisa atau tidak mampu berobat, kini dengan adanya JKA, bisa memperoleh akses yang gratis. Pasien yang dulunya menganggap tak mungkin dan sudah pasrah dengan keadaannya, kini sudah memperoleh kembali kesempatan untuk memperoleh pelayanan yang dia butuhkan. Bukti nyata kasus seperti ini adalah lebih dari 40% pasien yang sebelumnya di pasung dan tidak pernah mendapatkan pengobatan medis sama sekali, kini menggunakan kartu JKA untuk berobat. Kemungkinan kedua lebih sebagai “euforia kesempatan” karena sebenarnya belum tentu orang yang berdesak-desakan di rumah sakit umum harus berobat di sana. Bisa saja sebagian dari mereka cukup berobat di puskesmas, namun karena adanya kartu JKA yang menurut sebagian warga berarti free semua, maka mereka berlomba-lomba untuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin. Jika kasus kedua yang lebih dominan, maka yang terjadi adalah apa yang dalam istilah ekonomi kesehatan disebut moral hazard, di mana pasien menggunakan fasilitas pelayanan lebih dari yang dia butuhkan.
Kedua, masalah sistem asuransi. Jika pada kasus di atas banyak tejadi pada hal yang kedua, pemerintah seharusnya sudah mulai menerapkan aturan baru, misalnya dengan memperkenalkan co-insurance atau co-payment  seperti yang dilakukan di Inggris, di mana setiap kali berobat atau membeli obat, pasien diwajibkan membayar sejumlah uang tertentu sebagai bentuk konstribusinya terhadap sistem tersebut dan tentunya untuk mencegah penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan.
Selain memperkenalkan sistem kontrol seperti ini, pemerintah juga sudah mulai harus berpikir untuk memperkenalkan atau mengedukasi warga yang kini memiliki kartu JKA untuk turut aktif dalam pembayaran premium. Sebagai layaknya sebuah asuransi kesehatan sosial, premium tidak seluruhnya atau selamanya harus ditanggung oleh pemerintah, tetapi juga harus ada kontribusi dari warga negara atau anggotanya, dengan tujuan untuk kelangsungan sistem ini.
Karena JKA sekarang ini lebih difokuskan kepada penduduk miskin yang tidak terpenuhi dalam sistem yang sudah ada sebelumnya; Askes dan Jamkesmas misalnya, maka sangat wajar jika pemerintah mengambil tanggung jawab untuk membayarkan premiumnya. Sedangkan ke depan, jika angka kemiskinan bisa ditekan, maka tanggung jawab pembayaran tersebut sudah harus dibagi  antara penduduk dengan pemerintah, kecuali memang jika pembayaran pajak di Aceh cukup bagus dan masih mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat yang cukup besar, maka sistem JKA yang serba bebas seperti ini bisa dipertahankan, walaupun secara ekonomi dan sustainabilitas kurang bisa menjamin.
Ke depan, pemerintah Aceh dan pihak DPRA perlu memikirkan untuk membuat qanun yang mewajibkan seluruh rakyat Aceh memiliki asuransi seperti yang JKA atau lainnya. Jika rakyat mampu, maka ia harus membayar premi sendiri berdasarkan besarnya pemasukan/gaji yang ia peroleh, sedangkan jika ia kurang mampu, maka preminya ditanggung oleh pemerintah. Jika sistem seperti ini terlaksana maka tidak ada seorang warga Aceh pun harus keluar negeri untuk berobat, dokter bisa menjalankan tugasnya dengan baik, begitu juga dengan kualitas pelayanan, dapat dimonitor  dan yang terpenting pelayanan kesehatan tidak hanya berfokus kepada upaya kuratif atau pengobatan, tetapi juga pada upaya promosi dan pencegahan.

'Nyontek' ke India
Kembali ke kisah Nek Maryam yang memperoleh pelayanan tanpa terbelit antrian, tanpa kertas-kertas kopian dan semuanya gratis. Apakah skenerio seperti itu mungkin diterapkan di Aceh? Jawabannya bisa dan yang telah melaksanakannya adalah negara tetangga kita sesama Asia, yaitu India.
Sejak tahun 2000-an terjadi booming asuransi kesehatan berbasis masyarakat di India. Pelaku utama umumnya adalah NGO, namun karena berbagai masalah, tidak banyak pencapaian yang bisa dicapai dari sistem tersebut. Beberapa program pemerintahnya juga seperti jalan di tempat, jarang bisa mencapai target yang direncanakan. Setelah beberapa kali jatuh bangun, baru padah tahun 2007 pemerintah India memulai program baru dan hampir seluruhnya dari nol. Program asuransi ini  mereka sebut NHIS atau sistem asuransi kesehatan nacional. Saat itu, yang menjadi prioritas India adalah orang-orang miskin yang buta huruf. Karena tantangnnya adalah buta huruf, maka mereka merencanakan konsep di mana warga tidak butuh untuk bisa membaca saat berobat. Dengan kata lain,tidak pakai kertas. Maka diperkenalkanlan sistem e-card yang mirip dengan kartu ATM. Pendataan awal untuk pembuatan kartu ini persis seperti saat warga Aceh kembali ke KTP nasional dari KTP merah putih beberapa tahun lalu, di mana pihak pemerintah mendatangi desa-desa, kontak langsung dengan orangnya dan foto tentunya. Setelah data diperoleh, data tersebut direkam dalam e-card dan dapat disinkronisasi ke server dan bisa diakses online jika dibutuhkan. Cerita selanjutnya adalah persis seperti kasus Nek Maryam di atas.
***
Kembali ke pertanyaan kami di atas, mungkinkah sistem tersebut dilaksanakan di Aceh? Pertanyaan tersebut terlontar saat salah seorang dari kami, yang menulis artikel ini, menanyakan langsung ke seorang perwakilan pemerintah India yang pernah mempresentasikan kisah sukses mereka di hadapan kami. Kami menceritakan bahwa Aceh sudah memberikan akses yang lebih baik ke masyarakat, tapi masih menggunakan sistem kertas konvensional. Lalu dia bertanya, berapa jumlah penduduk di tempatmu (baca: Aceh). Kami menjawab sekitar empat juta jiwa. Kemudian dia berkesimpulan bahwa jika hanya sejumlah empat juta penduduk saja, hanya butuh waktu enam bulan saja untuk bisa melaksanakan sistem seperti mereka. Mereka sudah membagi ilmu ini pada negara lain; Pakistan dan negara-negara di Afrika. Dia menawarkan software ini pada kami jika pemerintah Aceh ingin menerapkan seperti apa yang telah mereka jalankan. Dan melalui tulisan ini, kami menawarkan ke pemerintah Aceh; jika ingin memperbaiki sistem JKA saat ini, maukah kita ‘menyontek’ apa yang sudah dilakukan oleh India?
***



 Tulisan ini telah dibukukan bersama tulisan pemenang lainnya.  

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Previous
Next Post »

6 comments

Write comments
Santi Dewi
AUTHOR
27 November 2013 pukul 12.01 delete

Waah... selamat ya..
Tapi cerita Nek Maryam itu nyata tidak mba? kalo memang nyata, berarti pemerintah Aceh sudah benar2 hebat :D

Reply
avatar
Azhar Penulis
AUTHOR
27 November 2013 pukul 14.22 delete

Saya dukung dan setuju sekali jika data pasien dan obat-obatan yang diambilnya cukup direkam dalam sebuah kartu semacam ATM saja. Tidak perlu lagi tulis menulis dan stempel me-stempel seperti saat ini. Tentunya bisa mengurangi lagi sejumlah prosedur yang bisa jadi memakan waktu ...

Reply
avatar
Azhar Penulis
AUTHOR
27 November 2013 pukul 14.25 delete

Dewasa ini pemerintah pusat kabarnya bakal memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedikit banyak belajar dari penerapan JKA di Aceh. Semoga kualitas pelayanan JKA dapat senantiasa dievaluasi dan ditingkatkan ...

Reply
avatar
Ika Koentjoro
AUTHOR
27 November 2013 pukul 18.34 delete

Mbak, aku pakai buat referensi ya ^^

Reply
avatar
27 November 2013 pukul 20.29 delete

Mbak Santi:
Nggak mbak Santi, itu hanya sebuah cek langet saja mbak, seperti yang saya tulis di kalimat pembuka. Cek langet itu dalam bahasa Aceh artinya khayalan :D

Azhar;
Iya azhar, marilah kita dukung bersama

Mbak Ika;
Boleeeeh mb Ika, silakan mbak ;)

Reply
avatar
17 Oktober 2015 pukul 12.35 delete

Semoga banyak WNI yang mampu sadar ikut BPJS untuk ikut menyokong WNI yg tak mampu.
Aku udh ikut sih, tinggal mutasi me perorangan stl resign kemarin, fyi bln besok. Doakan lancar pas ngurus mutasi ya, Eky :)

Reply
avatar

Instagram @fardelynhacky